Selasa, 26 Februari 2013

RESUME MACAM-MACAM NEGARA HUKUM DAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA



NAMA                        : YULIANI
NIM                            : 06101005018
MK                             : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

RESUME MACAM-MACAM NEGARA HUKUM
DAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Macam- macam Negara Hukum
1. Nomokrasi Islam
            Ciri-ciri bersumber dari Al Quran, Sunnah dan Ra’yu nomokrasi, bukan teokrasi-persaudaraan dan humanisme teosentrik-kebebasan dalam arti positif
2. Konsep Rechtsstaat
            Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia-liberalistik / individualistik-humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara agama dan negara secara mutlak-atheisme dimungkinkan
3. Konsep Rule of law
             Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia- liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) - freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
4. Socialist Legality
         Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang menempatkan hukum di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. ”Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak-hak tersebut patut mendapat perlindungan”, demikian pendapat Jaroszinky, sebagaimana dikutip Oemar Senoadji
5. Konsep Negara Hukum Pancasila
            Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila

Konsepsi Negara Hukum  di  Indonesia
            Berbicaratentangcitahukum(rechtsidee)Republik Indonesia dirumuskansecarasingkatbahwa, Negara Republik Indonesia adalahnegarahukum.Ketentuan mengenai negara hukum ini dalam perubahan ketiga pada tahun 2001-konsep negara hukum atau rechtsstaat yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan, dirumuskan secara yuridis konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,”Negara Indonesia ialah negara hukum”
            Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi memiliki karakteristik beragam.
            Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Quran dan sunah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, atau negara hukum menurut konsep anglo saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukumPancasila.

PENGERTIAN NEGARA HUKUM
AHLI
PENGERTIAN
ARISTOTELES

Negara yang berdiri di atashukum yang menjaminkeadilankepadawarganega
ranya

HUGO KRABBE

Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum(rechtsstaat)dan setiaptindakan Negara harusdidasarkanpadahukumatauharusdapatdipertanggungjawabkanpadahukum

Wirjono Prodjodikoro

. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
       2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.



            Konsep Negara Hukum Indonesia sadalah Pancasila,  Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila.
Konsepsi negara hukum indonesia  :
1. SupremasiHukum (Supremacy of Law)
            Dalamperspektifsupremasihukum (supremacy of law), padahakikatnyapemimpintertingginegarasesungguhnya, bukanlahmanusia, tetapikonstitusiyang mencerminkanhukum yangtertinggi
2. PersamaandalamHukum (Equality before the Law)
            Adanyapersamaankedudukansetiap orang dalamhukumdanpemerintahan, yang diakuisecaranormatifdandilaksanakansecaraempirik
3. AsasLegalitas (Due Process of Law)
            Dalamsetiap Negara Hukum, dipersyaratkanberlakunyaasaslegalitasdalamsegalabentuknya (Due Process of Law), yaitubahwasegalatindakanpemerintahanharusdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan yang sahdantertulis
4. Adanya pembatasan kekuasaan
            Karenaitu, kekuasaanselaluharusdibatasidengancaramemisah-misahkankekuasaankedalamcabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalamkedudukan yang sederajatdansalingmengimbangidanmengendalikansatusama lainberdasarkan Undang-undang Dasar
5. Berfungsinya organ-organ negara yang Independen dan saling mengendalikan
            Dalamrangkamembatasikekuasaanitu, sekarangberkembangadanyapengaturankelembagaanpemerintahan yang bersifat “independent”, seperti bank sentral, organisasitentara, danorganisasikepolisian. Selainitu, ada pula lembaga-lembagabarusepertiKomisiNasionalHakAsasiManusia (KOMNASHAM),

6. Prinsip Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
            . Adanyaperadilan yang bebasdantidakmemihak(Independent and impartial juriciary) mutlakharusadadalamsetiapnegarahukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).
7. TersedianyaupayaPeradilan Tata Usaha Negara
            Dalamnegarahukum, harusterbukakesempatanwarganegarauntukmenggugatkeputusanpejabatadministrasinegaradandijalankannyaputusan hakim tatausahanegara(administrative court) olehpejabatadministrasinegara
8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional Adjudication)
            Negara hukum modern mengadopsikan gagasan MK dalam sistem ketatanegaraannya, baik dengan pelembagaannya berdiri sendiri dan sederajat dengan MA ataupun mengintegrasikannya ke dalam kewenangan MA
9. Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
            Perlindungan terhadap HAM dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai ciri yang penting negara hukum yang demokratis.
10. BersifatDemokratisDemocratic Rule of LawatauDemocratischeRechtsstaat
            Citanegarahukum (rechtsataat) yang dikembangkanbukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan‘democratischerechtsstaat’ataunegarahukum yang demokratis.
11. BerfungsisebagaiSaranaMewujudkanTujuanBernegara(Welfare Rechtsstaat)
            . Cita-citahukum, baik yang dilembagakanmelaluigagasannegarademokrasi (democracy) maupun yang diwujudkanmelaluigagasannegarahukum (nomocracy) dimaksudkanuntukmeningkatkankesejahteraanumum. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan ‘mission-driven’, didasarkan atas aturan hukum.
12. Adanya pers yang bebas dan pinsip pengelolaan kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan efektifnya mekanisme kontrol sosial yang terbuka
            Adanyatransparansidankontrolsosial yang terbukaterhadapsetiap proses pembuatandanpenegakanhukum, sehinggakelemahandankekurangan yang terdapatdalammekanismekelembagaanresmidapatdilengkapisecarakomplementerolehperansertamasyarakatsecaralangsung (partispasilangsung)dalamrangkamenjaminkeadilandankebenaran
           











1 komentar:

  1. TERIMAKASIH SANGAT MEMBANTU. SEDIKIT KOMENTAR KURSORNYA BIKIN PUSING DIIKUTIN TRUS JADI KURANG KONSENTRASI BACA ARTIKELNYA. TERIMAKASIH

    BalasHapus