Selasa, 14 Mei 2013

It's Me :)

haiiiiiiiii teman perkenalkan ini saya si empunya blog :)
pangil saja saya ULI seorang gadis berusia 20 tahun yang tinggal menuju puncak masuk ke 21 tahun, hiks hiks.....
tanda nya jatah hidup didunia makin berkurang teman...

berzodiak cancer ya itulah saya.
sosok yang periang, bawel, judes, suka menolong, rajin menabung, pandai mengaji, pokoknya yang baik- baik deh (penguatan diri sendiri)
hahahahaha...

sekarang saya berprofesi sebagai mahasiswa semester enam di Universitas Negeri Terkemuka di Sumatera Selatan :D
yah,,selulus kuliah mestinya saya menjadi seorang guru kawan, karena jelas bidang studi keahlian yang saya ambil akan  sosok the future hero :)

selama 3 tahun ini saya mengeyam pendidikan dan memperdalam ilmu Pancasila dan Kewarganegaraan, suatu bidang ilmu yang menyenangkan bagi saya,di kampus biru ini pun saya bertemu berbagai macam kepala manusia dengan isi yang berbeda-beda. dan diatara manusia itu saya menemukan kepala yang saya rasa cocok dengan kepala saya.

cecunguk-cecunguk yang menyebalkan namun selalu menebarkan senyuman di bibir termanis saya :*
mereka adalah Si arlia 'mother doggy', Juni Gukguk Sepona, Cici Gukguk Sepona, dd Ica yang cantik, yuk meli yang dewasa dan tak lupa cunguk satu lagi fras si jangkis

huftt,,,
ntar disambung lagi yyya cerita nya :D


Selasa, 07 Mei 2013

JAPAN


Kebudayaan Jepang
Jepang merupakan Negara yang di juluki Negara matahari dan Negara bungasakura, mengapa demikian? Karena di Negara jepang mayoritas beragama Shinto yangmenyembah matahari sehingga disebut Negara Matahari, sedangkan julukan Negara Bunga Sakura di berikan karena banyak bunga sakura yang tumbuh si tanah jepang, bahkan untuk menyambut musim semi sakura orang jepang mempunyai suatu tradisi, yaitu biasa disebut dengan perayaan hanami (perayaan melihat mekarnya bunga) sebagai simbol kebahagiaan karena datangnya musim semi, dimana di saat itu bunga sakura mekar dengan cantiknya. Di setiap budayanya mempunyai arti tersendiri. Dari zaman jomon sampai zaman hesei sekarang, orang jepang mampu melestarikan kebudayaannya sendiri.
Jepang yang mempunyai kebudayaan yang unik membuat Negara Bunga Sakura itu banyak di kenal masyarakat dunia salah satunya Indonesia, kebudayaan jepang yang sampai saat ini masih dilakukan dalam berbagai kesempatan misalkan perayaan hanami, dikarenakan masyarakat jepang mencintai kebudayaannya sendiri dan ingin menjaganya. Orang jepang mau memakai pakaian seberat dan setebal kimono untuk sekedar menghadiri upacara resepsi pernikahan, sekarang kita tau bagaimana cintanya warga jepang pada kebudayaannya sendiri. Adakalanya kita perlu mengetahui seperti apa kebudayaan jepang itu, mungkin dengan mengetahui beberapa kebudayaan jepang kita bisa sedikit meniru cara melestarikan kebudayaannya, mungkin bisa saja kebudayaan kita tetap terjaga dan tetap dilakukan seperti kebudayaan jepang, berikut beberapa contoh kebudayaan jepang:

1. Perayaan Hanami
Hanami (hana wo miru = melihat bunga) atau ohanami adalah tradisi Jepang dalam menikmati keindahan bunga, khususnya bunga sakura. Mekarnya bunga sakura merupakan lambang kebahagiaan telah tibanya musim semi. Selain itu, hanami juga berarti piknik dengan menggelar tikar untuk pesta makan-makan di bawah pohon sakura. Rombongan demi rombongan berpiknik menggelar tikar dan duduk-duduk di bawah pepohonan sakura untuk bergembira bersama, minum sake, makan makanan khas Jepang, dan lain-lain layaknya pesta kebun. Semuanya bergembira. Ada kelompok keluarga, ada kelompok perusahaan, organisasi, sekolah dan lain-lain.

2. Samurai
      Istilah samurai, pada awalnya mengacu kepada “seseorang yang mengabdi kepada bangsawan”. Pada zaman Nara, (710 – 784), istilah ini diucapkan saburau dan kemudian menjadi saburai. Selain itu terdapat pula istilah lain yang mengacu kepada samurai yakni bushi. Istilah bushi yang berarti “orang yang dipersenjatai atau kaum militer”, pertama kali muncul di dalam Shoku Nihongi, pada bagian catatan itutertulis “secara umum, rakyat dan pejuang (bushi) adalah harta negara”. Kemudian berikutnya istilah samurai dan bushi menjadi sinonim pada akhir abad ke-12 (zaman Kamakura).

3. Shogun (Sei-i Taishōgun)
      Shogun adalah istilah bahasa Jepang yang berarti jenderal. Dalam konteks sejarah Jepang, bila disebut pejabat shogun maka yang dimaksudkan adalah Sei-i Taishōgun yang berarti Panglima Tertinggi Pasukan Ekspedisi melawan Orang Biadab (istilah "Taishōgun" berarti  panglima angkatan bersenjata). Sei-i Taishōgun merupakan salah satu jabatan jenderal yang dibuat di luar sistem Taihō Ritsuryō. Jabatan Sei-i Taishōgun dihapus sejak Restorasi Meiji. Walaupun demikian, dalam bahasa Jepang, istilah shōgun yang berarti jenderal dalam kemiliteran tetap  digunakan hingga sekarang. 

4.  Baju Tradisional Jepang
            Baju tradisional jepang adalah kimono, kimono di bagi menjadi 2 macam yaitu kimono wanita dan kimono pria. Kimono wanita ini masih di bagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah:
  • Kurotomesode: kimono paling formal dan biasanya di pakai wanita yang sudah menikah.
  • Irotomesode: kimono yang di pakai oleh wanita dewasa yang sudah menikah atau belum menikah untuk menghadiri acara formal.
  • Furisode: adalah kimono paling formal untuk wanita muda yang belum menikah.
  • Homongi: adalah kimono formal untuk wanita, sudah menikah atau belum menikah.
  • Iromuji: adalah kimono semiformal, namun bisa dijadikan kimono formal bila iromuji tersebut memiliki lambang keluarga (kamon).
  • Tsukesage: Tsukesage adalah kimono semiformal untuk wanita yang sudah atau belum menikah.
  • Komon: Komon adalah kimono santai untuk wanita yang sudah atau belum menikah.
  • Tsumugi: adalah kimono santai untuk dikenakan sehari-hari di rumah oleh wanita yang sudah atau belum menikah.
  • Yukata: adalah kimono nonformal yang dipakai pria dan wanita pada kesempatan santai di musim panas, misalnya sewaktu melihat pesta kembang api, matsuri (ennichi), atau menari pada perayaan obon.
        Sedangkan kimono pria di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Kimono formal: yaitu berupa setelan montsuki hitan dengan hakama dan haori.
  2. Kimono santai atau kinagashi: yaitu kimono yang di pakai sebagai pakaian sehari-hari atau ketika keluar rumah pada kesempatan tidak resmi.

Selasa, 26 Februari 2013

RESUME MACAM-MACAM NEGARA HUKUM DAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA



NAMA                        : YULIANI
NIM                            : 06101005018
MK                             : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

RESUME MACAM-MACAM NEGARA HUKUM
DAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Macam- macam Negara Hukum
1. Nomokrasi Islam
            Ciri-ciri bersumber dari Al Quran, Sunnah dan Ra’yu nomokrasi, bukan teokrasi-persaudaraan dan humanisme teosentrik-kebebasan dalam arti positif
2. Konsep Rechtsstaat
            Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia-liberalistik / individualistik-humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara agama dan negara secara mutlak-atheisme dimungkinkan
3. Konsep Rule of law
             Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia- liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) - freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
4. Socialist Legality
         Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang menempatkan hukum di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. ”Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak-hak tersebut patut mendapat perlindungan”, demikian pendapat Jaroszinky, sebagaimana dikutip Oemar Senoadji
5. Konsep Negara Hukum Pancasila
            Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila

Konsepsi Negara Hukum  di  Indonesia
            Berbicaratentangcitahukum(rechtsidee)Republik Indonesia dirumuskansecarasingkatbahwa, Negara Republik Indonesia adalahnegarahukum.Ketentuan mengenai negara hukum ini dalam perubahan ketiga pada tahun 2001-konsep negara hukum atau rechtsstaat yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan, dirumuskan secara yuridis konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,”Negara Indonesia ialah negara hukum”
            Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi memiliki karakteristik beragam.
            Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Quran dan sunah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, atau negara hukum menurut konsep anglo saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukumPancasila.

PENGERTIAN NEGARA HUKUM
AHLI
PENGERTIAN
ARISTOTELES

Negara yang berdiri di atashukum yang menjaminkeadilankepadawarganega
ranya

HUGO KRABBE

Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum(rechtsstaat)dan setiaptindakan Negara harusdidasarkanpadahukumatauharusdapatdipertanggungjawabkanpadahukum

Wirjono Prodjodikoro

. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
       2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.



            Konsep Negara Hukum Indonesia sadalah Pancasila,  Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila.
Konsepsi negara hukum indonesia  :
1. SupremasiHukum (Supremacy of Law)
            Dalamperspektifsupremasihukum (supremacy of law), padahakikatnyapemimpintertingginegarasesungguhnya, bukanlahmanusia, tetapikonstitusiyang mencerminkanhukum yangtertinggi
2. PersamaandalamHukum (Equality before the Law)
            Adanyapersamaankedudukansetiap orang dalamhukumdanpemerintahan, yang diakuisecaranormatifdandilaksanakansecaraempirik
3. AsasLegalitas (Due Process of Law)
            Dalamsetiap Negara Hukum, dipersyaratkanberlakunyaasaslegalitasdalamsegalabentuknya (Due Process of Law), yaitubahwasegalatindakanpemerintahanharusdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan yang sahdantertulis
4. Adanya pembatasan kekuasaan
            Karenaitu, kekuasaanselaluharusdibatasidengancaramemisah-misahkankekuasaankedalamcabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalamkedudukan yang sederajatdansalingmengimbangidanmengendalikansatusama lainberdasarkan Undang-undang Dasar
5. Berfungsinya organ-organ negara yang Independen dan saling mengendalikan
            Dalamrangkamembatasikekuasaanitu, sekarangberkembangadanyapengaturankelembagaanpemerintahan yang bersifat “independent”, seperti bank sentral, organisasitentara, danorganisasikepolisian. Selainitu, ada pula lembaga-lembagabarusepertiKomisiNasionalHakAsasiManusia (KOMNASHAM),

6. Prinsip Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
            . Adanyaperadilan yang bebasdantidakmemihak(Independent and impartial juriciary) mutlakharusadadalamsetiapnegarahukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).
7. TersedianyaupayaPeradilan Tata Usaha Negara
            Dalamnegarahukum, harusterbukakesempatanwarganegarauntukmenggugatkeputusanpejabatadministrasinegaradandijalankannyaputusan hakim tatausahanegara(administrative court) olehpejabatadministrasinegara
8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional Adjudication)
            Negara hukum modern mengadopsikan gagasan MK dalam sistem ketatanegaraannya, baik dengan pelembagaannya berdiri sendiri dan sederajat dengan MA ataupun mengintegrasikannya ke dalam kewenangan MA
9. Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
            Perlindungan terhadap HAM dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai ciri yang penting negara hukum yang demokratis.
10. BersifatDemokratisDemocratic Rule of LawatauDemocratischeRechtsstaat
            Citanegarahukum (rechtsataat) yang dikembangkanbukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan‘democratischerechtsstaat’ataunegarahukum yang demokratis.
11. BerfungsisebagaiSaranaMewujudkanTujuanBernegara(Welfare Rechtsstaat)
            . Cita-citahukum, baik yang dilembagakanmelaluigagasannegarademokrasi (democracy) maupun yang diwujudkanmelaluigagasannegarahukum (nomocracy) dimaksudkanuntukmeningkatkankesejahteraanumum. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan ‘mission-driven’, didasarkan atas aturan hukum.
12. Adanya pers yang bebas dan pinsip pengelolaan kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan efektifnya mekanisme kontrol sosial yang terbuka
            Adanyatransparansidankontrolsosial yang terbukaterhadapsetiap proses pembuatandanpenegakanhukum, sehinggakelemahandankekurangan yang terdapatdalammekanismekelembagaanresmidapatdilengkapisecarakomplementerolehperansertamasyarakatsecaralangsung (partispasilangsung)dalamrangkamenjaminkeadilandankebenaran