NAMA :
YULIANI
NIM :
06101005018
MK :
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
RESUME
MACAM-MACAM NEGARA HUKUM
DAN
KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Macam-
macam Negara Hukum
1. Nomokrasi Islam
Ciri-ciri bersumber dari Al Quran, Sunnah dan Ra’yu
nomokrasi, bukan teokrasi-persaudaraan dan humanisme teosentrik-kebebasan
dalam arti positif
2. Konsep Rechtsstaat
Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia-liberalistik /
individualistik-humanisme yang antroposentrik (lebih
dipusatkan pada manusia) pemisahan antara agama dan negara secara mutlak-atheisme
dimungkinkan
3. Konsep
Rule of law
Ciri-ciri
bersumber dari rasio manusia- liberalitik / individualistik-antroposentrik,
pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) - freedom of
religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
4. Socialist
Legality
Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara
komunis/sosialis yang menempatkan hukum di bawah sosialisme. Hukum adalah
sebagai alat untuk mencapai sosialisme. ”Hak perseorangan dapat disalurkan
kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak-hak tersebut patut mendapat
perlindungan”, demikian pendapat Jaroszinky, sebagaimana dikutip Oemar Senoadji
5.
Konsep Negara Hukum Pancasila
Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia
memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar
pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum
Pancasila
Konsepsi
Negara Hukum di Indonesia
Berbicaratentangcitahukum(rechtsidee)Republik
Indonesia dirumuskansecarasingkatbahwa, Negara Republik Indonesia
adalahnegarahukum.Ketentuan
mengenai negara hukum ini dalam perubahan ketiga pada tahun 2001-konsep negara
hukum atau rechtsstaat yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan,
dirumuskan secara yuridis konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,”Negara Indonesia ialah
negara hukum”
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum
lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun
konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran
implementasi memiliki karakteristik beragam.
Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara
hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Quran
dan sunah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep eropa
kontinental yang dinamakan rechtsstaat, atau negara hukum menurut
konsep anglo saxon (rule of law), konsep socialist legality,
dan konsep negara hukumPancasila.
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
AHLI
|
PENGERTIAN
|
ARISTOTELES
|
Negara yang berdiri di atashukum yang
menjaminkeadilankepadawarganega
ranya
|
HUGO KRABBE
|
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum(rechtsstaat)dan
setiaptindakan Negara
harusdidasarkanpadahukumatauharusdapatdipertanggungjawabkanpadahukum
|
Wirjono Prodjodikoro
|
. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya
alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para
warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak
boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku;
2. Semua
orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada
peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
|
Konsep Negara Hukum Indonesia sadalah Pancasila, Oemar Senoadji
berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia.
Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara
hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila.
Konsepsi negara hukum indonesia :
1.
SupremasiHukum (Supremacy of Law)
Dalamperspektifsupremasihukum (supremacy of law),
padahakikatnyapemimpintertingginegarasesungguhnya, bukanlahmanusia,
tetapikonstitusiyang mencerminkanhukum yangtertinggi
2.
PersamaandalamHukum (Equality before the Law)
Adanyapersamaankedudukansetiap
orang dalamhukumdanpemerintahan, yang
diakuisecaranormatifdandilaksanakansecaraempirik
3. AsasLegalitas
(Due Process of Law)
Dalamsetiap Negara Hukum,
dipersyaratkanberlakunyaasaslegalitasdalamsegalabentuknya (Due Process of
Law),
yaitubahwasegalatindakanpemerintahanharusdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan
yang sahdantertulis
4. Adanya
pembatasan kekuasaan
Karenaitu,
kekuasaanselaluharusdibatasidengancaramemisah-misahkankekuasaankedalamcabang-cabang
yang bersifat ‘checks and balances’ dalamkedudukan yang
sederajatdansalingmengimbangidanmengendalikansatusama lainberdasarkan Undang-undang Dasar
5. Berfungsinya
organ-organ negara yang Independen dan saling mengendalikan
Dalamrangkamembatasikekuasaanitu, sekarangberkembangadanyapengaturankelembagaanpemerintahan
yang bersifat “independent”, seperti bank sentral, organisasitentara,
danorganisasikepolisian. Selainitu, ada pula
lembaga-lembagabarusepertiKomisiNasionalHakAsasiManusia (KOMNASHAM),
6. Prinsip
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
. Adanyaperadilan yang bebasdantidakmemihak(Independent
and impartial juriciary) mutlakharusadadalamsetiapnegarahukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik)
maupun kepentingan uang (ekonomi).
7. TersedianyaupayaPeradilan Tata Usaha Negara
Dalamnegarahukum,
harusterbukakesempatanwarganegarauntukmenggugatkeputusanpejabatadministrasinegaradandijalankannyaputusan
hakim tatausahanegara(administrative court)
olehpejabatadministrasinegara
8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional
Adjudication)
Negara hukum modern
mengadopsikan gagasan MK dalam sistem ketatanegaraannya, baik dengan
pelembagaannya berdiri sendiri dan sederajat dengan MA ataupun
mengintegrasikannya ke dalam kewenangan MA
9. Adanya jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia
Perlindungan terhadap HAM dimasyarakatkan secara luas
dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai
ciri yang penting negara hukum yang demokratis.
10. BersifatDemokratisDemocratic Rule of LawatauDemocratischeRechtsstaat
Citanegarahukum (rechtsataat)
yang dikembangkanbukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan‘democratischerechtsstaat’ataunegarahukum
yang demokratis.
11. BerfungsisebagaiSaranaMewujudkanTujuanBernegara(Welfare
Rechtsstaat)
. Cita-citahukum, baik yang
dilembagakanmelaluigagasannegarademokrasi (democracy) maupun yang
diwujudkanmelaluigagasannegarahukum (nomocracy)
dimaksudkanuntukmeningkatkankesejahteraanumum. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak
terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan ‘mission-driven’,
didasarkan atas aturan hukum.
12. Adanya pers yang bebas dan pinsip pengelolaan
kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan efektifnya mekanisme
kontrol sosial yang terbuka
Adanyatransparansidankontrolsosial yang
terbukaterhadapsetiap proses pembuatandanpenegakanhukum,
sehinggakelemahandankekurangan yang terdapatdalammekanismekelembagaanresmidapatdilengkapisecarakomplementerolehperansertamasyarakatsecaralangsung
(partispasilangsung)dalamrangkamenjaminkeadilandankebenaran