haiiiiiiiii teman perkenalkan ini saya si empunya blog :)
pangil saja saya ULI seorang gadis berusia 20 tahun yang tinggal menuju puncak masuk ke 21 tahun, hiks hiks.....
tanda nya jatah hidup didunia makin berkurang teman...
berzodiak cancer ya itulah saya.
sosok yang periang, bawel, judes, suka menolong, rajin menabung, pandai mengaji, pokoknya yang baik- baik deh (penguatan diri sendiri)
hahahahaha...
sekarang saya berprofesi sebagai mahasiswa semester enam di Universitas Negeri Terkemuka di Sumatera Selatan :D
yah,,selulus kuliah mestinya saya menjadi seorang guru kawan, karena jelas bidang studi keahlian yang saya ambil akan sosok the future hero :)
selama 3 tahun ini saya mengeyam pendidikan dan memperdalam ilmu Pancasila dan Kewarganegaraan, suatu bidang ilmu yang menyenangkan bagi saya,di kampus biru ini pun saya bertemu berbagai macam kepala manusia dengan isi yang berbeda-beda. dan diatara manusia itu saya menemukan kepala yang saya rasa cocok dengan kepala saya.
cecunguk-cecunguk yang menyebalkan namun selalu menebarkan senyuman di bibir termanis saya :*
mereka adalah Si arlia 'mother doggy', Juni Gukguk Sepona, Cici Gukguk Sepona, dd Ica yang cantik, yuk meli yang dewasa dan tak lupa cunguk satu lagi fras si jangkis
huftt,,,
ntar disambung lagi yyya cerita nya :D
My 'Day' Is My Everything
Selasa, 14 Mei 2013
Selasa, 07 Mei 2013
JAPAN
Kebudayaan Jepang
Jepang merupakan Negara
yang di juluki Negara matahari dan Negara bungasakura, mengapa demikian? Karena
di Negara jepang mayoritas beragama Shinto yangmenyembah matahari sehingga
disebut Negara Matahari, sedangkan julukan Negara Bunga Sakura di berikan karena
banyak bunga sakura yang tumbuh si tanah jepang, bahkan untuk menyambut musim
semi sakura orang jepang mempunyai suatu tradisi, yaitu biasa disebut dengan
perayaan hanami (perayaan melihat mekarnya bunga) sebagai simbol kebahagiaan
karena datangnya musim semi, dimana di saat itu bunga sakura mekar dengan
cantiknya. Di setiap budayanya mempunyai arti tersendiri. Dari zaman jomon
sampai zaman hesei sekarang, orang jepang mampu melestarikan
kebudayaannya sendiri.
Jepang yang mempunyai
kebudayaan yang unik membuat Negara Bunga Sakura itu banyak di kenal masyarakat
dunia salah satunya Indonesia, kebudayaan jepang yang sampai saat ini masih
dilakukan dalam berbagai kesempatan misalkan perayaan hanami, dikarenakan
masyarakat jepang mencintai kebudayaannya sendiri dan ingin menjaganya. Orang
jepang mau memakai pakaian seberat dan setebal kimono untuk sekedar menghadiri
upacara resepsi pernikahan, sekarang kita tau bagaimana cintanya warga jepang
pada kebudayaannya sendiri. Adakalanya kita perlu mengetahui seperti apa
kebudayaan jepang itu, mungkin dengan mengetahui beberapa kebudayaan jepang
kita bisa sedikit meniru cara melestarikan kebudayaannya, mungkin bisa saja
kebudayaan kita tetap terjaga dan tetap dilakukan seperti kebudayaan jepang,
berikut beberapa contoh kebudayaan jepang:
1. Perayaan Hanami
1. Perayaan Hanami
Hanami (hana wo miru = melihat
bunga) atau ohanami adalah tradisi Jepang dalam menikmati keindahan
bunga, khususnya bunga sakura. Mekarnya bunga sakura merupakan lambang
kebahagiaan telah tibanya musim semi. Selain itu, hanami juga berarti piknik
dengan menggelar tikar untuk pesta makan-makan di bawah pohon sakura. Rombongan
demi rombongan berpiknik menggelar tikar dan duduk-duduk di bawah pepohonan
sakura untuk bergembira bersama, minum sake, makan makanan khas Jepang, dan
lain-lain layaknya pesta kebun. Semuanya bergembira. Ada kelompok keluarga, ada
kelompok perusahaan, organisasi, sekolah dan lain-lain.
2. Samurai
2. Samurai
Istilah samurai, pada awalnya mengacu kepada “seseorang yang
mengabdi kepada bangsawan”. Pada zaman Nara, (710 – 784), istilah ini diucapkan
saburau dan kemudian menjadi saburai. Selain itu terdapat pula istilah lain
yang mengacu kepada samurai yakni bushi. Istilah bushi yang berarti “orang yang
dipersenjatai atau kaum militer”, pertama kali muncul di dalam Shoku Nihongi,
pada bagian catatan itutertulis “secara umum, rakyat dan pejuang (bushi) adalah
harta negara”. Kemudian berikutnya istilah samurai dan bushi menjadi sinonim pada
akhir abad ke-12 (zaman Kamakura).
3. Shogun (Sei-i Taishōgun)
Shogun adalah istilah bahasa Jepang yang berarti jenderal.
Dalam konteks sejarah Jepang, bila disebut pejabat shogun maka yang dimaksudkan
adalah Sei-i Taishōgun yang berarti
Panglima Tertinggi Pasukan Ekspedisi melawan Orang Biadab (istilah
"Taishōgun" berarti panglima angkatan bersenjata). Sei-i
Taishōgun merupakan salah satu jabatan jenderal yang dibuat di luar sistem
Taihō Ritsuryō. Jabatan Sei-i Taishōgun dihapus sejak Restorasi Meiji. Walaupun
demikian, dalam bahasa Jepang, istilah shōgun yang berarti jenderal dalam
kemiliteran tetap digunakan hingga
sekarang.
4. Baju Tradisional Jepang
Baju tradisional jepang adalah kimono, kimono di bagi
menjadi 2 macam yaitu kimono wanita dan kimono pria. Kimono wanita ini masih di
bagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah:
- Kurotomesode: kimono paling formal dan biasanya di pakai wanita yang sudah menikah.
- Irotomesode: kimono yang di pakai oleh wanita dewasa yang sudah menikah atau belum menikah untuk menghadiri acara formal.
- Furisode: adalah kimono paling formal untuk wanita muda yang belum menikah.
- Homongi: adalah kimono formal untuk wanita, sudah menikah atau belum menikah.
- Iromuji: adalah kimono semiformal, namun bisa dijadikan kimono formal bila iromuji tersebut memiliki lambang keluarga (kamon).
- Tsukesage: Tsukesage adalah kimono semiformal untuk wanita yang sudah atau belum menikah.
- Komon: Komon adalah kimono santai untuk wanita yang sudah atau belum menikah.
- Tsumugi: adalah kimono santai untuk dikenakan sehari-hari di rumah oleh wanita yang sudah atau belum menikah.
- Yukata: adalah kimono nonformal yang dipakai pria dan wanita pada kesempatan santai di musim panas, misalnya sewaktu melihat pesta kembang api, matsuri (ennichi), atau menari pada perayaan obon.
Sedangkan kimono pria di
bagi menjadi 2 yaitu:
- Kimono formal: yaitu berupa setelan montsuki hitan dengan hakama dan haori.
- Kimono santai atau kinagashi: yaitu kimono yang di pakai sebagai pakaian sehari-hari atau ketika keluar rumah pada kesempatan tidak resmi.
Selasa, 26 Februari 2013
RESUME MACAM-MACAM NEGARA HUKUM DAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
NAMA :
YULIANI
NIM :
06101005018
MK :
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
RESUME
MACAM-MACAM NEGARA HUKUM
DAN
KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Macam-
macam Negara Hukum
1. Nomokrasi Islam
Ciri-ciri bersumber dari Al Quran, Sunnah dan Ra’yu
nomokrasi, bukan teokrasi-persaudaraan dan humanisme teosentrik-kebebasan
dalam arti positif
2. Konsep Rechtsstaat
Ciri-ciri bersumber dari rasio manusia-liberalistik /
individualistik-humanisme yang antroposentrik (lebih
dipusatkan pada manusia) pemisahan antara agama dan negara secara mutlak-atheisme
dimungkinkan
3. Konsep
Rule of law
Ciri-ciri
bersumber dari rasio manusia- liberalitik / individualistik-antroposentrik,
pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) - freedom of
religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
4. Socialist
Legality
Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara
komunis/sosialis yang menempatkan hukum di bawah sosialisme. Hukum adalah
sebagai alat untuk mencapai sosialisme. ”Hak perseorangan dapat disalurkan
kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak-hak tersebut patut mendapat
perlindungan”, demikian pendapat Jaroszinky, sebagaimana dikutip Oemar Senoadji
5.
Konsep Negara Hukum Pancasila
Oemar Senoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia
memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar
pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum
Pancasila
Konsepsi
Negara Hukum di Indonesia
Berbicaratentangcitahukum(rechtsidee)Republik
Indonesia dirumuskansecarasingkatbahwa, Negara Republik Indonesia
adalahnegarahukum.Ketentuan
mengenai negara hukum ini dalam perubahan ketiga pada tahun 2001-konsep negara
hukum atau rechtsstaat yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan,
dirumuskan secara yuridis konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,”Negara Indonesia ialah
negara hukum”
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum
lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun
konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran
implementasi memiliki karakteristik beragam.
Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara
hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Quran
dan sunah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep eropa
kontinental yang dinamakan rechtsstaat, atau negara hukum menurut
konsep anglo saxon (rule of law), konsep socialist legality,
dan konsep negara hukumPancasila.
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
AHLI
|
PENGERTIAN
|
ARISTOTELES
|
Negara yang berdiri di atashukum yang
menjaminkeadilankepadawarganega
ranya
|
HUGO KRABBE
|
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum(rechtsstaat)dan
setiaptindakan Negara
harusdidasarkanpadahukumatauharusdapatdipertanggungjawabkanpadahukum
|
Wirjono Prodjodikoro
|
. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya
alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para
warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak
boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku;
2. Semua
orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada
peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
|
Konsep Negara Hukum Indonesia sadalah Pancasila, Oemar Senoadji
berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia.
Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara
hukum Indonesia dinamakan Negara Hukum Pancasila.
Konsepsi negara hukum indonesia :
1.
SupremasiHukum (Supremacy of Law)
Dalamperspektifsupremasihukum (supremacy of law),
padahakikatnyapemimpintertingginegarasesungguhnya, bukanlahmanusia,
tetapikonstitusiyang mencerminkanhukum yangtertinggi
2.
PersamaandalamHukum (Equality before the Law)
Adanyapersamaankedudukansetiap
orang dalamhukumdanpemerintahan, yang
diakuisecaranormatifdandilaksanakansecaraempirik
3. AsasLegalitas
(Due Process of Law)
Dalamsetiap Negara Hukum,
dipersyaratkanberlakunyaasaslegalitasdalamsegalabentuknya (Due Process of
Law),
yaitubahwasegalatindakanpemerintahanharusdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan
yang sahdantertulis
4. Adanya
pembatasan kekuasaan
Karenaitu,
kekuasaanselaluharusdibatasidengancaramemisah-misahkankekuasaankedalamcabang-cabang
yang bersifat ‘checks and balances’ dalamkedudukan yang
sederajatdansalingmengimbangidanmengendalikansatusama lainberdasarkan Undang-undang Dasar
5. Berfungsinya
organ-organ negara yang Independen dan saling mengendalikan
Dalamrangkamembatasikekuasaanitu, sekarangberkembangadanyapengaturankelembagaanpemerintahan
yang bersifat “independent”, seperti bank sentral, organisasitentara,
danorganisasikepolisian. Selainitu, ada pula
lembaga-lembagabarusepertiKomisiNasionalHakAsasiManusia (KOMNASHAM),
6. Prinsip
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
. Adanyaperadilan yang bebasdantidakmemihak(Independent
and impartial juriciary) mutlakharusadadalamsetiapnegarahukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik)
maupun kepentingan uang (ekonomi).
7. TersedianyaupayaPeradilan Tata Usaha Negara
Dalamnegarahukum,
harusterbukakesempatanwarganegarauntukmenggugatkeputusanpejabatadministrasinegaradandijalankannyaputusan
hakim tatausahanegara(administrative court)
olehpejabatadministrasinegara
8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional
Adjudication)
Negara hukum modern
mengadopsikan gagasan MK dalam sistem ketatanegaraannya, baik dengan
pelembagaannya berdiri sendiri dan sederajat dengan MA ataupun
mengintegrasikannya ke dalam kewenangan MA
9. Adanya jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia
Perlindungan terhadap HAM dimasyarakatkan secara luas
dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai
ciri yang penting negara hukum yang demokratis.
10. BersifatDemokratisDemocratic Rule of LawatauDemocratischeRechtsstaat
Citanegarahukum (rechtsataat)
yang dikembangkanbukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan‘democratischerechtsstaat’ataunegarahukum
yang demokratis.
11. BerfungsisebagaiSaranaMewujudkanTujuanBernegara(Welfare
Rechtsstaat)
. Cita-citahukum, baik yang
dilembagakanmelaluigagasannegarademokrasi (democracy) maupun yang
diwujudkanmelaluigagasannegarahukum (nomocracy)
dimaksudkanuntukmeningkatkankesejahteraanumum. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak
terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan ‘mission-driven’,
didasarkan atas aturan hukum.
12. Adanya pers yang bebas dan pinsip pengelolaan
kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan efektifnya mekanisme
kontrol sosial yang terbuka
Adanyatransparansidankontrolsosial yang
terbukaterhadapsetiap proses pembuatandanpenegakanhukum,
sehinggakelemahandankekurangan yang terdapatdalammekanismekelembagaanresmidapatdilengkapisecarakomplementerolehperansertamasyarakatsecaralangsung
(partispasilangsung)dalamrangkamenjaminkeadilandankebenaran
Langganan:
Postingan (Atom)